Rabu, 16 September 2009

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG PDAM MENCAPAI TARGET 10 JUTA SAMBUNGAN BARU

DR. M.P. Tumanggor, Ketua Umum Apkasi

Pemerintah telah memberikan insentif berupa penghapusan hutang bunga dan denda hutang PDAM senilai Rp. 3.15 triliun yang akan diberlakukan secara efektif mulai Desember 2008. Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM tersebut bertujuan untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen PDAM dan membantu PDAM untuk mendapatkan sumber pembiayaan untuk keperluan investasi. Mekanisme penghapusan hutang tersebut dilakukan melalui mekanisme debt swap to investment yaitu penghapusan hutang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian tunggakan non-pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD.
Kebijakan penghapusan sebagian utang PDAM oleh Pemerintah perlu kita berikan apresiasi mengingat hutang PDAM selama ini selalu menjadi beban bagi PDAM dalam memberikan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari penyelesaian piutang negara tersebut, PDAM diwajibkan memenuhi pra kondisi dengan ketentuan:
1. Menetapkan tarif lebih besar dari biaya dasar;
2. Pengangkatan direksi dilakukan melalui fit and proper test oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan;
3. Membuat business plan untuk periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 yang disusun oleh PDAM dan disahkan oleh Kepala Daerah.
Selain ketiga hal tersebut, Wakil Presiden M Jusuf Kalla menargetkan hingga tahun 2011 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus dapat menambah 10 juta sambungan baru yang bisa melayani 50 juta jiwa. Dengan demikian utang non-pokok PDAM berupa bunga dan denda akan dipakai sebagai modal awal dalam penyertaan modal negara (debt swap to equity) untuk menambah 10 juta sambungan baru tersebut.
Instruksi Wakil Presiden tersebut sejalan dengan Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan oleh PBB dalam upaya mengurangi kemiskinan dengan cara menetapkan target-target tertentu yang harus dicapai sampai tahun 2015 termasuk melalui pemberian akses pada sarana air minum dan sanitasi yang sehat sebesar 80% untuk penduduk perkotaan dan 60% untuk penduduk perdesaan.
Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan komitmen bersama antar seluruh stakeholder yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pihak Swasta dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan penyediaan air minum dan kendala-kendala yang dihadapi PDAM pada umumnya.

Permasalahan Umum yang dihadapi PDAM

Secara umum permasalahan penyediaan air bersih oleh PDAM di daerah terkait dengan kondisi sarana untuk pengembangan sistem penyediaan air minum yang membutuhkan biaya investasi cukup besar. Nilai investasi yang dibutuhkan untuk mewujudkan program 10 juta sambungan baru diperlukan dana sekitar Rp. 85 Triliyun. Sementara kemampuan APBN dan APBD selama ini belum mencapai besaran tersebut. Sedangkan untuk pembiayaan dengan pinjaman terutama dari luar negeri sulit untuk dilakukan mengingat pengalaman selama ini banyak PDAM yang tidak mampu membayar hutangnya.
Masalah lainnya adalah tarif PDAM yang kebanyakan lebih rendah dari biaya produksi yang komponen biayanya selalu meningkat. Dengan kondisi tarif seperti ini PDAM akan sulit untuk meningkatkan kinerja pelayananya termasuk memperluas cakupan layanannya.
Memang bagi Kepala Daerah, menaikan tarif PDAM merupakan kebijakan yang tidak populer karena akan selalu mendapat protes. Apalagi jika masalah penyesuaian tarif dicampuri aspek politik yang lebih kental, walaupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2005 diatur penetapan tarif merupakan kewenangan bupati dan walikota.
Pihak yang merasa keberatan dengan adanya penyesuaian tarif PDAM beranggapan bahwa penyediaan air bersih bukan semata-mata untuk meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan harus dipandang sebagai hak dasar warga negara yang harus dipenuhi. Pandangan seperti ini tentunya tidak dapat diterjemahkan bahwa penyesuaian tarif PDAM secara wajar adalah menyengsarakan rakkyat. Justru dengan penyesuaian tarif yang diimbangi dengan peningkatan kinerja pelayanannya, maka akses terhadap air bersih untuk masyarakat akan semakin luas. Sementara jika PDAM dibiarkan terus merugi, maka bukan tidak mungkin pelayanan air minum yang ada bukannya bertambah justru akan berkurang mengingat kenaikan biaya-biaya komponen produksi selalu meningkat.

Dukungan dan Peran Kepala Daerah Untuk Mencapai Target 10 Juta Sambungan Baru

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, air minum merupakan salah satu sub bidang pekerjaan umum yang menjadi urusan bersama antar Pusat dan Daerah. Urusan Daerah Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pengaturan berupa pembuatan kebijakan dan strategi pengembangan air minum sampai dengan pemberian izin pneyelengaraan pengembangan SPAM di Kabupaten.
2. Pembinaan yang meliputi kewenangan untuk penyelesaian masalah, peningkatan kapasitas teknis dan manajemen pelayanan air minum.
3. Pembangunan, antara lain berupa pengembangan SPAM di Kabupaten, bantuan teknis kepada Kecamatan serta kelompok masyarakat, termasuk penyediaan air minum untuk daerah bencana dan daerah rawan air.
4. Pengawasan yang mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan SPAM, evaluasi terhadap penyelenggaraan SPAM dan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriterianya.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki Daerah Kabupaten/Kota, Peran Pemerintah Daerah menjadi cukup penting untuk mendukung tercapainya target 10 juta sambungan baru air bersih, Peran Kepala Daerah sangat diperlukan dalam hal:
1. Pemerintah Daerah dan DPRD perlu mendorong upaya-upaya penyehatan PDAM yang dilakukan secara terpadu baik dari sisi PDAM maupun dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh potensi tersebut diatas, diharapkan penyehatan PDAM dapat lebih cepat terealisir.
2. Tidak mewajibkan penyetoran sebesar 60% hasil keuntungan yang diperoleh PDAM dari pelayanan distribusi air minum untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama cakupannya kurang dari 75% sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/7027/SJ.
3. Pola pembiayaan PDAM pada masa lalu yang bertumpu pada anggaran khususnya pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri semakin berkurang. Untuk itu, diperlukan inovasi pola pembiayaan untuk menggali berbagai sumber pembiayaan yang belum dimanfaatkan khususnya sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat pengguna. Untuk itu, perlu dipertimbangkan pengalokasian dana APBD ke PDAM dalam bentuk subsidi, bukan penyertaan modal seperti yang dilakukan selama ini. Namun pemberian subsidi ini perlu memperhatikan kondisi PDAM yang terus merugi serta dilakukan dalam jangka waktu tertentu sampai PDAM dapat berdiri sendiri.
4. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan stakeholder lainya seperti LSM dan Lembaga-Lembaga Donor perlu memfasilitasi program-program penyediaan air minum di perdesaan dengan sistem instalasi sederhana diutamakan bagi desa atau kelurahan yang rawan atau kritis air bersih. Selain meringankan beban warga dan memberikan kemudahan akses terhadap air minum dan air bersih dan murah, juga dengan adanya isntalasi sederhana tersebut kelak dapat dilanjutkan dengan jaringan PDAM permanen.
5. Dengan semangat reinventing government, Pemerintah Daerah berupaya untuk menyertakan pihak swasta untuk meningkatkan efisiensi penyediaan air minum terutama dalam melakukan pendistribusian air minum kepada masyarakat. Pemerintah Daerah menyadari bahwa penyediaan air minum sebagai bagian dari layanan publik tidak selalu menjadi monopoli pemerintah, sehingga pemerintah berhak atau berkewajiban mengikutsertakan pihak-pihak lain, misalnya masyarakat dan pihak swasta sebagai stake holder utama (privatisasi). Namun upaya privatisasi juga perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian jangan sampai PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah menjadi kerdil.
6. Diperlukan suatu aransemen layanan publik yang mensinergikan peran pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sebagai upaya memenuhi kebutuhan air minum dan air bersih pelayanan menjadi lebih efisien, efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Salah satu aransemen yang dapat dipertimbangkan dalam penyediaan air minum adalah melalui Intergovernmental Agreement. Pendekatan ini menekankan pada kerjasama antar daerah dimana suatu pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah lain untuk memenuhi kebutuhan suatu layanan yang tidak atau belum dimiliki oleh daerah itu sendiri. Kerjasama seperti ini biasanya dilakukan antara daerah-daerah yang memiliki masalah yang sama, sedangkan untuk menyelenggarakan sendiri dirasa belum perlu, sehingga dengan kerjasama ini dirasa lebih efektif dan efisien.


Jakarta, 17 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar